Selamat Datang di Official Website SDN Jati 07 Pagi, Kec. Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur | Terima kasih atas kunjungan Anda dan mari bangun pendidikan untuk masa depan lebih baik

Tata Tertib Murid SDN Jati 07 Jakarta

I.    KEHADIRAN SISWA
1.    Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pukul 06.30 WIB 
2.    Berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai, dilanjutkan pembiasaan diri.
3.    Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktu belajar usai, harus ijin wali kelas atau guru mata pelajaran
4.    Jika meninggalkan sekolah sebelum waktu belajar usai, harus ijin guru piket dan wali kelas terlebih dahulu
5.    Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6.    Pada saat jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah

II.    KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1.    Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai berbunyi
2.    Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3.    Guru piket dapat memberikan tindakan yang mendidik dan mengarahkan untuk menunggu sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya (keterlambatan lebih dari 30 menit)
4.    Empat kali terlambat (kumulatif) akan mendapat surat pemberitahuan/peringatan (yang ditujukan kepada orang tua/wali)

III.    KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1.    Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2.    Ijin dinyatakan dengan surat atau telepon dari pihak orang tua 
3.    Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
4.    Tiga kali Alpa/tanpa keterangan dalam jangka waktu sebulan akan menerima surat pemberitahuan atau peringatan kepada orang tua

IV.    KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1.    Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :

a)    Pakaian putih, celana/rok merah pada hari Senin dan Rabu
b)    Pakaian batik, celana/rok putih pada hari Selasa
c)    Pakaian Pramuka pada hari Kamis
d)    Pakaian Muslim pada hari Jumat Minggu ke-1 dan ke-3
e)    Pakaian Olahraga pada hari Jumat Minggu ke-2 dan ke-4

2.    Pakaian seragam yang dikenakan harus:

a)    Mempunyai Badge merah putih pada dada baju sebelah kiri
b)    Mempunyai logo SD disaku sebelah kiri
c)    Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan
d)    Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e)    Mengenakan atribut sekolah dasi, topi, dan ikat pinggang (senin dan rabu)
f)    Tidak mengenakan asesoris tambahan 
g)    Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet

3.    Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :

a)    Siswa putri mengenakan rok sebatas bawah lutut, baju lengan pendek (siswi tidak berhijab)
b)    Siswa putri mengenakan rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang dan berjilbab (siswi berhijab)
c)    Siswa putra  mengenakan celana panjang (tidak gombrang) dengan baju dimasukan ke dalamnya, dan mengenakan ikat pinggang sekolah 
d)    Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain

4.    Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih

V.    PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1.    Rambut siswa tidak menutupi telinga/wajah/kerah baju/alis mata, dan berwarna hitam (tidak berwarna/i) sesuai dengan model aturan sekolah
2.    Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang, dan atau anting
3.    Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
4.    Tidak bertato dan tindikan

VI.    SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1.    Wajib melengkapi kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan sekolah/guru
2.    Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3.    Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik, benar dan bertanggung jawab agar tidak rusak atau hilang
4.    Tidak "mencoret dan mengotori" sarana-prasarana belajar di lingkungan sekolah
5.    Bagi yang berkendaraan (sepeda) parkir ditempat yang sudah ditentukan dan dilengkapi kunci

VII.    UPACARA BENDERA
1.    Pelaksanaan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2.    Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih dan melaksanakan tugas dengan baik
3.    Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmad
4.    Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut lengkap 
5.    Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan sesuai dengan aturan yang berlaku

VIII.    ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1.    Wajib menghargai, menghormati, menyapa, memberi salam kepada Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
2.    Wajib mengikuti pembiasaan diri sesuai jadwal (Jumat Taqwa, Jumat Sehat, dan Literasi Menyenangkan) 
3.    Wajib menjaga/memelihara, keamanan, ketertiban, kedisiplinan, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekolah 
4.    Tidak membuat coretan di kelas, lingkungan sekolah, dan luar sekolah
5.    Ikut memelihara tumbuhan/taman didalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
6.    Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
7.    Wajib menjaga nama baik sekolah didalam maupun diluar sekolah
8.    Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan

IX.    LARANGAN
1.    Dilarang mengenakan topi bebas, kaos kaki berwarna selain putih, sepatu berwarna selain hitam, asesoris dan perhiasan berlebihan
2.    Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3.    Dilarang jajan di luar lingkungan sekolah
4.    Dilarang membawa ponsel/HP tanpa seijin guru
5.    Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
6.    Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seijin guru piket dan guru kelas
7.    Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar di sekolah
8.    Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
9.    Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian (tawuran), bullying dan pemerasan
10.    Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD ataupun media sejenisnya yang bersifat pornografi 
11.    Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol, dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekolah
12.    Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar 
13.    Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional

X.    SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1.    Peringatan lisan
2.    Peringatan tertulis
3.    Pemberitahuan peringatan kepada orang tua
4.    Panggilan orang tua
5.    Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
6.    Penggantian material (sarana fisik) tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
7.    Pemotongan rambut di sekolah, jika 2x peringatan dan disertai pemanggilan orang tua oleh sekolah, masih belum ditindaklanjuti
8.    Penundaan belajar (skorsing) terhadap perilaku yang sangat membahayakan
9.    Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
10.    Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

XI.    SANKSI KHUSUS
1.    Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung di sekolah tanpa seijin guru/walas akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan pemanggilan orang tua 
2.    Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 10% dari hari efektif belajar satu tahun, tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3.    Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi  5%  pada hari efektif belajar per semester tidak akan diikutsertakan dalam ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
4.    Hal hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian sesuai kebijaksanaan sekolah.

Related Articles

Visi Misi

Profil Sekolah

Official Website by SDJ07